Helmy Jimy Ketua TMPLHK: Dugaan Proyek Fiktif dan RT 'Ilegal' di Hutan Kawasan, APBDes Bukit Pemuatan Dilaporkan ke Inspektorat Tebo
Teropongmatadewa.com, TEBO, JAMBI — Warga Desa Bukit Pemuatan, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Jambi, resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) ke Inspektorat Kabupaten Tebo. Laporan tersebut mencakup indikasi proyek fiktif, pekerjaan mangkrak, hingga pembangunan fisik dan perluasan RT di dalam kawasan hutan yang melampaui batas administratif desa.
Ketua TMPLHK Indonesia DPC Tebo, Helmy Jimy, mengonfirmasi bahwa langkah hukum ini diambil masyarakat guna mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
"Masyarakat menemukan indikasi anggaran fiktif serta beberapa pengerjaan fisik yang mangkrak. Selain itu, yang sangat krusial adalah adanya proyek berbasis Dana Desa yang dibangun di dalam kawasan hutan, di luar peta resmi desa," tegas Helmy.
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, masyarakat juga melampirkan bukti terkait pembentukan tiga kelompok masyarakat baru yang dijadikan Rukun Tetangga (RT) di dalam hutan kawasan. Pembentukan RT tersebut ditengarai tidak hanya menabrak aturan tata ruang kehutanan, tetapi juga secara administratif terindikasi masuk ke wilayah kecamatan lain.
Dukungan atas laporan ini juga disampaikan oleh Ketua Divisi Informatika FRIC Jambi, Hamdi Zakaria, A.Md. Ia membenarkan bahwa berkas laporan bersama bukti-bukti pendukung telah diserahkan dan diterima oleh pihak Inspektorat Kabupaten Tebo untuk ditindaklanjuti melalui audit investigatif.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Bukit Pemuatan, Suferi, terkait tuduhan penyimpangan anggaran dan pembentukan RT di dalam hutan kawasan tersebut, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Senada dengan hal itu, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo serta Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) UPTD Kehutanan Tebo juga belum memberikan tanggapan resmi mengenai keabsahan pembangunan dan status hukum kawasan hutan yang dimaksud.
Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Tebo dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi fisik dan audit keuangan demi mencegah kerugian negara serta kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar