BPK-RI Temukan Dugaan Laporan Fiktif Penggunaan Anggaran di DPRD Muaro Jambi
Teropongmatadewa.com, Muaro Jambi - Kasus temuan BPK-RI Perwakilan Jambi di Sekretariat DPRD Muaro Jambi dan 14 SKPD lainnya mengenai perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (biasanya berupa perjalanan fiktif, mark-up harga, atau kekurangan volume) merupakan masalah serius dalam tata kelola keuangan daerah. Hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi. Menurut Hamdi Zakaria, disini saya beri penjelasan mengenai sanksi dan dasar hukum yang berlaku, terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi. 1. Jenis Sanksi dan Mekanisme Penyelesaian Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan negara, sanksi bagi pihak yang terlibat (baik pejabat maupun pelaksana perjalanan dinas) dibagi menjadi tiga kategori utama, diantaranya, sanksi Administratif & Ganti Rugi (Tuntutan Perbendaharaan) Ini adalah langkah pertama yang paling umum diambil setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ungkap Hamdi. Pengembalian Kerugian ...