BPK-RI Temukan Dugaan Laporan Fiktif Penggunaan Anggaran di DPRD Muaro Jambi
Teropongmatadewa.com, Muaro Jambi - Kasus temuan BPK-RI Perwakilan Jambi di Sekretariat DPRD Muaro Jambi dan 14 SKPD lainnya mengenai perjalanan dinas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan (biasanya berupa perjalanan fiktif, mark-up harga, atau kekurangan volume) merupakan masalah serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi. Menurut Hamdi Zakaria, disini saya beri penjelasan mengenai sanksi dan dasar hukum yang berlaku, terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi.
1. Jenis Sanksi dan Mekanisme Penyelesaian
Berdasarkan aturan pengelolaan keuangan negara, sanksi bagi pihak yang terlibat (baik pejabat maupun pelaksana perjalanan dinas) dibagi menjadi tiga kategori utama, diantaranya, sanksi Administratif & Ganti Rugi (Tuntutan Perbendaharaan)
Ini adalah langkah pertama yang paling umum diambil setelah terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, ungkap Hamdi.
Pengembalian Kerugian Negara, Pelaku wajib menyetorkan kembali uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut ke Kas Daerah paling lambat 60 hari setelah laporan BPK diterima.
Sanksi Disiplin, ini berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN yang terlibat dapat dikenakan sanksi disiplin (ringan, sedang, hingga berat seperti penurunan jabatan atau pemberhentian) karena dianggap melanggar kewajiban menjaga keuangan negara, ungkap Hamdi Zakaria.
Sanksi Pidana,
Jika ditemukan unsur kesengajaan, manipulasi data (fiktif), atau kerugian negara tidak dikembalikan dalam batas waktu yang ditentukan, kasus ini bisa masuk ke ranah hukum pidana.
Tindak Pidana Korupsi, Pelaku dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Pemalsuan Dokumen, Jika ditemukan bukti kwitansi atau tiket hotel palsu. Ungkap Hamdi.
2. Dasar Hukum Utama
Instruksi tindak lanjut dari BPK memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Jika diabaikan, pemberi instruksi dan yang diinstruksikan bisa terkena sanksi pidana tambahan.
Dasar Hukum Perihal ini, UU No. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pasal 20 mewajibkan pejabat menindaklanjuti rekomendasi BPK.
UU No. 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Menegaskan sanksi pidana bagi pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban tindak lanjut.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (jika ada unsur memperkaya diri sendiri/orang lain).
PP No. 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Mengatur tata cara pertanggungjawaban dana daerah.
Peraturan BPK No. 2 Tahun 2017 Tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, ungkap Hamdi ZaKaria.
3. Konsekuensi Jika Tidak Ditindaklanjuti,
Jika Sekretariat DPRD atau SKPD terkait tidak melaksanakan instruksi BPK (tidak mengembalikan uang atau tidak menjatuhkan sanksi administratif), maka, Status Opini Laporan Keuangan daerah tersebut bisa turun (misal dari WTP menjadi WDP).
Aparat Penegak Hukum (Jaksa/Polisi) dapat menjadikan temuan BPK tersebut sebagai dasar penyelidikan tindak pidana korupsi.
Sanksi Pidana Kurungan: Menurut Pasal 26 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004, pejabat yang tidak memenuhi kewajiban tindak lanjut rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp500 juta, ungkap Hamdi Zakaria.
sebagai catatan kata Hamdi, Pengembalian kerugian negara (menyetorkan kembali uang) memang menghapus kerugian keuangan negara secara administratif, namun menurut UU Tipikor, hal tersebut tidak serta-merta menghapuskan pidananya jika unsur perbuatan melawan hukumnya sudah terpenuhi secara kuat, tutup Hamdi Zakaria, A.Md Ketua Divisi Informatika FRIC Provinsi Jambi ini.
Redaksi

Komentar
Posting Komentar