Diduga Pemdes Bukit Pemuatan Hapus Aset Tanpa Izin Bupati Tebo dan Pungli di Jalan Desa
Teropongmatadewa.com, Tebo - Desa Bukit Pemuatan, dikecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, saat ini dipimpin seorang Kepala Desa Superi. Menurut masyarakat Desa, dalan kepemimpinan nya, terkesan arogan dan bertidak dalam keputusan tanpa pikir pikir, ungkap masyarakat. Masyarakat mengatakan, ada 3 gedung eks transmigrasi yang merupakan aset desa dirobohkan tanpa seizin Bupati. Dibawah kepemimpinannya, sudah merekrut 3 RT tambahan warga perambah HP menjadi warga desa Bukit Pemuatan. Kades juga telah menerbitkan ratusan supradik di atas hp, ungkap warga. Hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Lingkungan dan Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi. Menurut Hamdi Zakaria kepada media, ada dasar Hukum Utama Segala tindakan, Pemerintah Desa (Pemdes) harus tunduk pada regulasi berikut, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya). Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Permendagri No. 113 Tahun 2014 (dan pembaruanny...