Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2026

Diduga Pemdes Bukit Pemuatan Hapus Aset Tanpa Izin Bupati Tebo dan Pungli di Jalan Desa

Gambar
Teropongmatadewa.com, Tebo - Desa Bukit Pemuatan, dikecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, saat ini dipimpin seorang Kepala Desa Superi. Menurut masyarakat Desa, dalan kepemimpinan nya, terkesan arogan dan bertidak dalam keputusan tanpa pikir pikir, ungkap masyarakat. Masyarakat mengatakan, ada 3 gedung eks transmigrasi yang merupakan aset desa dirobohkan tanpa seizin Bupati. Dibawah kepemimpinannya, sudah merekrut 3 RT tambahan warga perambah HP menjadi warga desa Bukit Pemuatan. Kades juga telah menerbitkan ratusan supradik di atas hp, ungkap warga. Hal ini ditanggapi Hamdi Zakaria, A.Md Aktivis Lingkungan dan Ketua Divisi Informatika DPW FRIC Provinsi Jambi. Menurut Hamdi Zakaria kepada media, ada dasar Hukum Utama ​Segala tindakan, Pemerintah Desa (Pemdes) harus tunduk pada regulasi berikut, ​UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya). ​Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. ​Permendagri No. 113 Tahun 2014 (dan pembaruanny...

Jeki Santoso, S.Sos Ketua FRIC Muaro Jambi Ingatkan Pemkab Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK

Gambar
‎Teropongmatadewa.com, Muaro Jambi - Ketua FRIC Muaro Jambi, Jeki Santoso, S.Sos ingatkan dan desak Pemkab Muaro Jambi Tertibkan Rangkap Jabatan ASN dan PPPK di BPD.   Menurut Jeki, gelombang protes muncul dari lapisan masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi terkait adanya aparatur negara, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK), yang terindikasi merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).  Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muaro Jambi segera mengambil tindakan tegas demi menjaga profesionalisme dan netralitas pelayanan publik, ungkap Jeki Santoso. ‎ Hal senada juga diutarakan, Hamdi Zakaria, A.Md seorang Aktivis lingkungan di Muaro Jambi. Menurut Hamdi Zakaria,‎ ada benturan, aturan dan Konflik Kepentingan ‎Praktik rangkap jabatan ini dinilai mencederai marwah birokrasi dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku. Secara hukum, posisi anggota BPD seharusnya diisi oleh tokoh masyarakat yang f...

Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi Soroti Kinerja Tim PKH dan Agrinas di Area Izin IUP PT. Kirana Sekernan

Gambar
Teropongmatadewa.com, Muaro Jambi - Fast Resfon Indonesia Center (FRIC) DPD Muaro Jambi, soroti kinerja tim PKH dan PT. AGRINAS di area Izin IUP Ex PT. Kirana Sekernan. Menurut Jeki Santoso, S.Sos Ketua DPD FRIC Muaro Jambi, Isu yang diangkat oleh FRIC MUARO JAMBI dan TMPLHK Indonesia ini cukup krusial karena menyentuh aspek legalitas lahan, fungsi hutan, dan tanggung jawab korporasi. Beroperasi dengan Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun tanpa Hak Guna Usaha (HGU) di atas lahan ribuan hektar merupakan celah hukum yang sering menjadi obyek pengawasan masyarakat sipil. ​Menurut Jeki, dIsini di uraikan mengenai sanksi dan dasar hukum yang relevan untuk situasi tersebut: ​1. Sanksi Perambah Hutan Produksi (HP) dan HPK ​Perambahan hutan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah untuk perkebunan sawit diatur secara ketat dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja). ​Sanksi Administr...